PEMERINTAH DAN LEMBAGA PEMERINTAHAN
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
M. Nawa Komtaresa, SS
|
Kepala Desa
|
2
|
Satria Mulajati
|
Sekretaris Desa
|
3
|
Muliati
|
Kaur TU dan Umum
|
4
|
M. Jumain
|
Kaur Keuangan
|
5
|
Zakiah
|
Kaur perencanaan
|
6
|
Yusuf Hamdani
|
Kasi Pemerintahan
|
7
|
M. Aminudin
|
Kasi Kesra
|
8
|
Mahyuni S.Si
|
Kasi pelayanan
|
9
|
Junaidi
|
Linmas
|
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA(BPD)
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Sutardi
|
Ketua
|
2
|
Mastur Muhtar
|
Wakil Ketua
|
3
|
H. M. Fatahullah
|
Sekretaris
|
4
|
H. Saefullah
|
Bendahara
|
5
| Muhibbin Su'aeb |
Anggota
|
6
|
Sadiq Damanhuri
|
Anggota
|
7
8
9
|
Suhaili
Teduh Sulastri
|
Anggota
Anggota
Anggota
|
Nama Kepala Kewilayahan/Dusun
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Fahrul Aziz
|
Kadus Gegutu Reban
|
2
|
M. Fu’aidi
|
Kadus Geria Selatan
|
3
|
Anhar
|
Kadus Geria Utara
|
4
|
Sahadil
|
Kadus Murpeji
|
Secara umum
pelayanan diDesa Dasan Geria dapat dilayani sebagaimana mestinya
terutama Pelayanan kependudukan ,ekonomi, social dan yang lainnya.
1. Kondisi Ekonomi
Wilayah Desa Dasan Geria memiliki berbagai potensi yang baik. Potensi
tersebut dapat meningkatkan taraf
perekonomian dan pendapatan masyarakat. Disamping itu, lokasi yang relatif
dekat dengan
Ibukota Kabupaten dan pusat kegiatan perekonomian, memberikan peluang kehidupan
yang lebih maju dalam sektor formal maupun non formal.
A.
Visi dan Misi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1. Visi
“Mewujudkan Bersama
Desa Dasan Geria yang Amanah, Profesional, Efektif, Efisien,
Terbuka dan Bertanggungjawab”.
Visi tersebut
mengandung arti secara Umum sebagai berikut :
Desa yang
Amanah :
1. Kepala Desa,
Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga lainnya dapat menjalankan tugas sesuai
dengan TUPOKSInya (Tugas, Pokok, dan Fungsinya)
2. Kepala Desa,
Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga lainnya bersifat jujur dan adil.
Desa Efektif
Dan Efisien :
1. Kepala Desa,
Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga lainnya dapat mengatur dan mengolah
kegiatan sesuai Juknis dan Peraturan yang berlaku.
2. Pengawasan
secara terpadu dari berbagai elemen dan unsur masyarakat dalam pelaksanaan
Program Kegiatan.
Misi merupakan tujuan
jangka pendek dari
visi yang menunjangkeberhasilan tercapainya sebuah misi dengan kata lain misi Desa
Dasan Geria merupakan penjabaran lebih operasional dari visi .
Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat
mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan dimana yang
akan dating dari usaha mencapai visi Desa Dasan Geria.
Dalam rangka meraih misi Desa Dasan Geria
seperti yang sudah dijabarkan di atas dengan mempertimbangkan potensi dan
hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah misi Desa Dasan Geria.
Terlaksananya pembangunan yang
berkesinambungan di segala bidang dan meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa
yang baik, efektif dan efisien :
1. Terlaksananya
pembangunan yang terukur dan terarah di segala bidang;
2. Meningkatkan
kesatuan dan persatuan gotong-royong masyarakat;
3. Menumbuhkembangkan
industry-industri kecil dan menengah;
4. Menggali
potensi SDA untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat;
5. Meningkatkan
pengetahuan dan pelayanan kepada masyarakat;
6. Mewujudkan
Aparatur Pemerintahan Desa yang baik dan berkualitas.
1. Strategi dan
Kebijakan
Strategi Desa Dasan Geria dalam Pelaksanaan Penyelengaraan
Pemerintahan Desa yang dapat di nilai dalam rangka Penyelengraan Pengeloaan
Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan meliputi Perencanaan,
Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan
Keuangan Desa. Arah kebijakan Desa Dasan Geria yaitu mengacu pada Peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017
tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa, yang mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat, yang setiap tahunya pemerintah Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa memetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (
APBDes ) secara partisipatif dan transparan yang perosenya melalui berbagai
tahapan diataranya musyawarah Desa. APBDes memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang
pengeloalanya di mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan Pengelolaan
keuangan Desa pada tahun 2017 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi Desa, sehingga masih harus
banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan sampai pada tehnis
implementasinya.
Desa Dasan Geria memiliki skala prioritas dalam pembangunan
adalah :
1.
Pembangunan Sarana dan Prasarana Jalan Baik Jalan Lingkungan maupun Perbaikan
Jalan Poros Desa Guna untuk memudahkan transportasi bagi masyarakat.
2.
Pembangunan Drainase dan TPT (Tembok Penahan Tanah) di lingkungan
masyarakat
3.
Membentuk Perekonomian Masyarakat berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dirasakaan cukup bermanfaat dan mudah.
4.
Pembanguan Sarana dan Prasarana Pertanian (Daerah Irigasi) mengendalikan
cakupan air untuk pengairan sawah.
5.
Memberikan bantuan stimulan Keagamaan yaitu dengan memberikan banntuan dana
Peringatan Hari Besar Islam di masing-masing tempat ibadah.
Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan yaitu :
1.
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah
2.
Rencana Pembangunan
Tahunan Desa
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan strategis Desa dalam melaksanakan
kegiatan Pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD
Provinsi, APBD Kabupaten, APB Desa.
Pada Tahun 2015 Desa Dasan Geria telah menyelesaikan RPJMDes yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2015.
Prioritas Pembangunan di Tahun 2017
diarahkan ke arah Infrastruktur jalan serta perbaikan jaringan drainas baik itu
berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran irigasinya yang saat ini banyak
mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat difungsikan akibat rusak berat,
karena sampai saat ni infrastruktur tersebut sangat berpengaruh denga
pendapatan petani Desa Dasan Geria.
Rencana Kerja Tahunan
Desa
Rencana Kerja Tahunan Desa merupakan
rencana kerja Pembangunan Desa yang dilaksanakan dalam jangka pendek atau
tahunan yang kegiatannya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui
oleh BPD untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Dana Desa,
dan Alokasi Dana Desa dan dana lainnya yang sah tidak mengikat, kegiatan ini
merupakan bagian dari rencana pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya
pertahun.
Kegiatan yang diagendakan untuk
kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Desa, Pengerasan Jalan Dan Pembangunan
Platdeker.
Proyek Perbaikan Jalan dan Paving Block
dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan
pembangunan dan perbaikan drainase Pengairan (Pintu Air) tetap akan
terus diupayakan diperbaiki atau dibangun baru jika sudah rusak berat yang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dasan Geria Tahun Anggaran
2017.
|